TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa kepemilikan lahan antara aktivis Rocky Gerung dengan PT Sentul City masih terus berlanjut. Masing-masing pihak menyampaikan bukti yang menegaskan sebagai empunya sebidang tanah di Kampung Gunung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jaw Barat.
PT Sentul City memegang sertifikat hak guna bangunan atau SHGB Nomor B2412 dan B2411 terbitan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Sertifikat itu juga yang menjadi landasan pengembang mensomasi Rocky Gerung agar segera meninggalkan huniannya.
"Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat, yang di keluarkan oleh BPN tadi,” kata Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho saat dikonfirmasi Tempo, Kamis 9 September 2021.
PT Sentul City juga menyatakan Rocky Gerung telah membeli lahan dari orang yang salah. Menurut David, penjual tanah bernama Andi Junaedi sudah beberapa kali menggadaikan lahan milik pengembang itu.
Andi disebut pernah tersandung masalah hukum dan menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. David berujar, Andi telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN.Cbi tahun 2020.
Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar menduga SHGB yang dimiliki oleh PT Sentul City atas hunian Rocky Gerung adalah palsu. "Kalau HGB itu untuk memenuhi prosedur dengan cara yang bolong-bolong, yang salah, patut diduga kuat, bahwa HGB itu palsu," kata Haris di Kabupaten Bogor, Senin 13 September 2021.
Selanjutnya Rocky Gerung disebut memiliki kekuatan hukum atas kepemilkan tanah...